Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Guna mengoptimalkan realisasi penerimaan daerah tahun 2025, di awal tahun ini Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toraja Utara mengadakan Rapat Penyamaan Persepsi terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (7/1/2025).

 

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P dan didampingi Kepala Bapenda, Drs. Paris Salu, S.H., M.Si diikuti oleh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah, antara lain Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perkimtan-LH, Kepala Disnakertrans, dan Kepala Bagian Hukum Setda, serta pejabat perwakilan lainnya diantaranya Perumda Mekar Sejahtera dan PDAM Toraja Utara,

 

Sementara dalam rapat dibahas rekonsiliasi pajak dan retribusi oleh perangkat daerah pelaksana dengan Bapenda dan BPKAD yang fokus pada mekanisme pelaksanaan dan besaran insentif pajak dan retribusi daerah bagi perangkat daerah pelaksana. Selain itu juga dibahas sejumlah permasalahan terkait pengelolaan penerimaan pajak daerah yang membutuhkan formulasi perbaikan secara sistematis.